(Kiri-Kanan) Ferdiansyah Gunawan Tjoe, Ong Mei Sian, Suparman Sastrodimedjo, Tjiu Thomas Effendy, Eddy Dharmawan Mansjoer
(Kiri-Kanan) Ferdiansyah Gunawan Tjoe, Ong Mei Sian, Suparman Sastrodimedjo, Tjiu Thomas Effendy, Eddy Dharmawan Mansjoer

Jakarta, Aktual.com – PT Charoen Pokphan Indonesia (CPIN) sepakat membagikan dividen tunai 41,35% dari laba bersih tahun 2016 sebesar Rp918,28 miliar atau Rp56 per saham. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (23/5).

“Selain pembagian dividen tunai, pemegang saham Perseroan juga menyetujui laporan keuangan untuk tahun buku 2016,” ujar Presiden Direktur CPIN, Tjiu Thomas Effendy di Jakarta, Selasa (23/5).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada tanggal 31 Desember 2016, total aset Perseroan adalah Rp24,2 triliun sedangkan total penjualan pada tahun 2016 adalah Rp38,3 triliun. Laba tahun berjalan pada tahun 2016 adalah Rp2,22 triliun.

Pemegang saham juga telah memutuskan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.

RUPST juga telah menerima pengunduran diri Bapak Herman Sugianto selaku Komisaris Independen, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Presiden Komisaris: Hadi Gunawan Tjoe
Wakil Presiden Komisaris: Rusmin Ryadi
Komisaris Independen:Suparman S.
Presiden Direktur: Tjiu Thomas Effendy
Wakil Presiden Direktur: Peraphon Prayooravong
Wakil Presiden Direktur: Vinai Rakphongphairoj
Direktur: Ong Mei Sian
Direktur: Jemmy
Direktur: Eddy Dharmawan Mansjoer
Direktur: Ferdiansyah Gunawan Tjoe

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka