Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk menangani persoalan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang nakal dengan salah satu modusnya mengeruk uang jamaah dan gagal memberangkatkan umrah.

“Tim gabungan ini akan lebih meningkatkan perkembangan dari pengawasan yang kita lakukan,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/4).

Dia mengatakan tim gabungan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terkait travel bermasalah yang merugikan ribuah calon jamaah umrah.

Syafruddin mengatakan tim akan melakukan pengawasan bersama sekaligus investigasi yang terdiri dari tim ahli Kemenag dan Polri.

“Upaya ini kita lakukan agar masyarakat terutama korban jamaah umrah lebih cepat untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid