Ilustrasi Kecurangan Pilkada (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Menjelang perhelatan Pilkada serentak 2018, praktik politik menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Praktik yang ditenggarai semakin terstruktur, sistematis dan masif ini, dinilai akan menjadi mencederai asas luber jurdil sehingga pada akhirnya akan merusak tatanan demokrasi itu sendiri.

Kekhawatiran tersebut membuat Bawaslu bersiap untuk melakukan revisi aturan, yaitu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 13/2016 sebagai langkah preventif dalam perhelatan Pilkada 2018 mendatang. Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan bahwa revisi ini akan menekankan pada aspek sanksi administratif.

Salah satu yang menjadi fokus ialah terkait politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang terjadi saat masa tenang. Sehingga tenggat masa kedaluwarsa juga menjadi poin yang akan direvisi.

“Intinya bahwa yang kami revisi poin tenggat masa kedaluwarsanya. Di Perbawaslu 60 hari, itu sangat tidak aplikatif. Karena pengalaman pilkada kemarin banyak kejadian pelanggaran money politics yang TSM. Sebetulnya terjadinya banyak pas masa tenang, bukan pas jauh hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Abhan kepada wartawan Jakarta, Selasa (20/6).

Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa Bawaslu tengah menyiapkan peraturan lain yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Aturan ini, lanjut Abhan, dibuat agar Perbawaslu semakin komprehensif.

Beberapa aspek yang akan dimasukkan dalam peraturan ini antara lain adalah pengawasan, sengketa dan pelanggaran administrasi.

“Kami sudah siapkan untuk revisi dan peraturan lain yang menyangkut penanganan pelanggaran, misalnya mengenai pengawasan dan penanganan pelanggaran, agar komprehensif,” ucapnya.

Terkait pelanggaran administrasi, Abhan menegaskan bahwa pihaknya akan mengubah status rekomendasi menjadi putusan.

“Kemudian Perbawaslu mengenai sengketa, juga penanganan pelanggaran yang administrasi. Kan beda, dulu rekomendasi, sekarang putusan. Kami sudah siapkan,” pugkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid