Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan ‘patroli’ pada masa tenang Pilkada serentak 2018. Mencegah terjadinya pelanggaran dalam masa tenang menjadi alasan utama Bawaslu melakukan patroli ini.

Patroli ini rencananya akan dimulai sejak 24 hingga 26 Juni 2018.

“Patroli Pengawasan salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam siaran pers Bawaslu yang diterima pada Jum’at (22/6) malam.

Abhan menyebutkan, kegiatan patroli ini sebagai “alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang”.

Sebab, beberapa potensi pelanggaran, seperti aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih ada alat peraga yang belum ditertibkan, masih sangat bersar peluangnya terjadi di masa tenang,

Patroli ini sendiri akan dilakukan secara serentak di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dalam semua tingkatan, mulai dari Bawaslu tingkatan pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan turun selama tiga hari tersebut.

“Sebagaimana alarm, kegiatan patroli didesain sekreatif mungkin agar ‘bunyi nyaring’ keberadaan dan fungsi pengawas terdengar. Dengan begitu, bunyi nyaring tersebut mampu membangunkan dan mengingatkan siapa pun untuk berlaku bersih selama proses pemilihan. Kegiatan ini adalah upaya Bawaslu untuk mencegah pelanggaran,” jelas Abhan.

Kegiatan ini nantinya akan dilakukan secara serentak di Provini dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada pada 24-26 Juni 2018. Setiap kegiatan direncanakan untuk dipublikasi di laman resmi dan media sosial pengawas pemilu.

Untuk diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni 2018. Pada masa tenang inilah potensi pelanggaran Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Adapun, terkait pengawasan di masa tenang, hari-H pemungutan suara dan pascapemungutan suata, Bawaslu mempersiapkan seluruh perangkat pengawasan. Hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara akan dipublikasikan secara cepat dan akurat.

“Untuk mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara dalam jaringan (daring/online),” tutup Abhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan