Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com —  Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyebut banyak perusahaan yang bergerak di sektor telekomunikasi tak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak ke kas negara.

Hal ini terjadi karena Menteri Komunikasi dan Telekomunikasi, Rudiantara tidak becus dalam mengelola masalah di sektornya. Sehingga banyak perusahaan yang menunggak pajak.

“Berdasar data dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) semester satu 2015, ada utang BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi radio sebesar Rp2,2 triliun dengan denda sebesar Rp549 miliar, belum masuk ke kas negara,” tandas Uchok kepada Aktual.com, Selasa (8/3).

Dengan adanya potensi kerugian negara dari sektor pajak ini, pihaknya menganggap posisi Menteri Rudiantara tidak sanggup menggelola sektor telekomukasi dan informatika ini.

“Untuk itu, kami dari CBA menuntu Menteri Rudiantara dicopot dari jabatannya. Dan nantinya dengan pergantian ini diharapkan akan menggenjot penerimaan negara dari pajak di sektor ini,” pinta dia.

Bahkan dia menuding, jangan-jangan ada kongkalikong antara Kemenkominfo dengan perusahaan di sektor tersebut yang enggan untuk bayar pajak. Apalagi juga, kata Uchok, beberapa perusahaan penyedia konten media sosial seperti Facebook dan Twitter juga disinyalir tidak bayar pajak karena bukan berbadan hukum Indonesia.

“Karena faktanya pemerintah terkesan tidak serius untuk menagih pajak kepada mereka,” cetus Uchok.

Dia pun merilis beberapa perusahaan telekomunikasi yang menunggak pajak, yaitu:
1. PT. Bakrie Telecom, Tbk, dengan BHP pokok sebesar Rp856,1 miliar, dan denda sebesar Rp422,6 miliar.
2. PT. Smart Telecom, Tbk dengan BHP pokok sebesar Rp1,1 Triliun, dan denda sebesar Rp12,3 juta.
3. PT. Smartfren Telecom Tbk, dengan BHP sebesar Rp4,1 miliar, dan denda sebesar Rp45,7 miliar
4. PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dengan BHP sebesar Rp.47,7 miliar.
5. PT. Hutchinsson 3 Indonesia, dengan BHP sebesar Rp14,8 miliar, dan denda sebesar Rp4,4 miliar.
6. PT. Indosat, Tbk dengan BHP sebesar Rp20 miliar dan denda sebesar Rp12,6 miliar.
7. PT. Berca Hardayaperkasa melakukan lelang BWA, dan ada denda sebesar Rp6,5 miliar.
8. PT XL Axiata Tbk dengan BHP sebesar Rp3,5 miliar, dan denda sebesar Rp3,3 miliar.
9. PT. Telkomsel dengan BHP sebesar Rp1,9 miliar.
10. PT Jasnita Telekomindo dengan BHP sebesar Rp1,5 miliar, dan denda sebesar Rp284 juta.
11. PT. Telkom Wireless B dengan BHP sebesar Rp880 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka