Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (KemenPUPR) pada tahun 2018 melakukan lelang Pembangunan Rumah Susun di seluruh Propinsi Aceh Darusalam. Sebagian dari paket tersebut adalah Pembangungan Rumah Susun 1 dengan HPS (Harga Prakiraan Sendiri) sebesar Rp13.3 miliar, dan Pembangunan Rumah Susun 2 dengan HPS sebesar Rp12.8 miliar, dan Pembangunan Rumah susun 8 dengan HPS sebesar Rp8.9 miliar.

“Total tiga paket di atas dengan jumlah HPS Sebanyak Rp.35.1 miliar ini dimenangkan oleh 3 Perusahaan yang sangat berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.4 milyar. karena kelompok kerja II memilih perusahaan yang menawarkan harga yang paling tinggi dan mahal,” ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Sabtu (17/8).

Menurutnya, hal yang paling aneh dilakukan oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat adalah dalam penentuan perusahaan yang menang lelang ini. Ternyata ada perusahaan punya catatan buruk pada tahun 2016 tidak bisa mengerjakan dengan baik pekerjaan Rusun pesantren di Bireun, Aceh Utara sesuai batas waktu dalam kontrak.

“Informasi yang beredar, perusahan tersebut diwajibkan mengembalikan potensi kerugian negara,” jelasnya.

Sedangkan Pembangunan Rumah Susun 1 yang dimenangkan oleh PT.Riskaindo Jaya, yang ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.886 juta.

“Untuk Pembangunan Rumah Susun 2 yang dimenangkan oleh PT. Kana Harapan Jaya, juga berpotensi merugikan negara sebesar Rp.970 juta. Selain itu, Pembangunan Rumah susun 8 dimenangkan oleh PT.Putra Nanggroe Aceh dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp.641.6 juta,” tambahnya.

Pihaknya meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Basuki Hadimuljono untuk membatalkan ketiga lelang tersebut karena diduga adanya kongkalikong. Selanjutnya KPK segera turun tangan untuk memeriksa kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka