Jakarta, Aktual.com – Sebagai catatan akhir tahun pada sektor migas, Kementerian ESDM mengaku telah melakukan penyederhanaan regulasi menjadi 6 perizinan.

“Menteri Jonan telah menerbitakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi secara tertulis, Senin (25/12).

Dia menjelaskan; dalam Permen ESDM tersebut, Kementerian ESDM hanya tinggal mengurusi 6 perizinan dan 4 non perizinan. 2 di hulu migas, yaitu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Migas serta 4 di hilir migas, yaitu Usaha Pengolahan Migas; Izin Usaha Penyimpanan Migas; Izin Usaha Pengangkutan Migas; dan Izin Usaha Niaga Migas.

Selain itu, agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif, Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas. Impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas telah dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari.

Yang tak kalah pentingnya adalah Pemerintah menerapkan pengurusan perizinan migas secara online. Adanya sistem ini mampu mempercepat proses pengurusan izin yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online, jangka waktu pengurusan izin bisa rampung menjadi sekitar 5 hari.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby