Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mengkaji apakah akan tetap mengajukan banding atau tidak setelah terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan bandingnya.

“Dengan Ahok mencabut bandingnya dan tentunya secara yuridis dia sudah mengaku bersalah kan dan menerima putusan hakim. Karena itu kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang, tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang dilakukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum,” kata dia di kantornya, Selasa (23/5).

Mantan politisi partai NasDem itu tidak menjelaskan secara rinci alasan pengkajian yang dimaksud. Bahkan, Prasetyo juga tak menyampaikan kapan pihaknya akan memberikan sikap resmi terkait hal tersebut.

“Kita kaji lagi relevansi dan urgensinya untuk banding atau tidak. Karena si terdakwa sendiri telah menyatakan menerima dalam kasus ini lho ya. Nanti secepatnya, kita kaji dulu dong,” terang dia.

Seperti diketahui, Ahok dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 156a tentang Penodaan Agama oleh hakim. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama atas ucapannya mengutip Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Hukuman yang diberikan majelis hakim ternyata melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: