Beranda Lensa Aktual Flash Photos Cabut Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Flash Photos Cabut Raperda Reklamasi Teluk Jakarta 11 Desember 2017, 12:59 Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,000PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Timnas Qatar Gugur dalam Piala Asia U-23 26 April 2024, 07:32 KPU Konsolidasikan Persiapan PHPU Pileg 2024 26 April 2024, 18:34 Wagub Jambi Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah 26 April 2024, 08:38 Menlu Sebut Satgas Judi Online Lindungi WNI dari Kejahatan Transnasional 26 April 2024, 15:09 DPRD Jakarta Minta Dukcapil Perketat Pendatang Baru 26 April 2024, 10:22