‘Cabut Moratorium Reklamasi, WALHI: Itu Surat Cinta Luhut Yang Tidak Ada Dasar Hukumnya’

Jakarta, Aktual.com – Manajer kampanye pesisir laut dan pulau-pulau kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Ony Mahardika berpendapat bahwa pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Ony, seharusnya pemerintah mengkaji lebih dalam terkait sejumlah temuan pelanggaran hukum pada proses pelaksanaan reklamasi bukan justru memfasilitasi.

“Kalau itu dilakukan oleh perusahaan, bahwa secara proses ia menyalahi aturan dia membangun dulu, artinya dia harus diseret ke pengadilan, dan itu yang tidak dilakukan oleh pemerintah tapi apa yang dilakukan, memfasilitasi bagaimana secara administrasi itu dilakukan,” tegas Ony dalam acara diskusi dengan tema; “Rembug Pulau Kita: Salahkah Nelayan Mengelola Pulau ?”, di Jakarta, Kamis, (19/10).

“Suratnya Luhut itu kan sebenarnya surat cinta aja tanpa ada dasar hukumnya, kenapa semua ribut soal itu, pedoman hukumnya apa ?, kan juga tidak ada, itu hanya surat cinta,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Ony, yang sangat disesalkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) malah mengeluarkan surat pencabutan tersebut.

“Dan celakanya adalah, KLHK mengeluarkan pencabutan itu,” sesalnya.

Jika dilihat dari proses pelaksaannya, reklamasi yang dilakukan jelas mengindikasikan  sejumlah pelanggaran hukum.

“karena dia mengurug dulu tapi proses perizinan tidak dilewati termasuk izin lingkungan dan termasuk perda zonasinya, ya ini adalah pelanggaran hukum,” katanya.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto