cabai rawit merah (ist)

Jakarta, Aktual.com – Harga cabai rawit merah di tingkat pedagang pengecer di pasar tradisional Kota Solo, Jawa Tengah, selama sepekan masih tingg, yakni di berkisar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per kilogram.

“Harga komoditas khusus cabai masih tinggi terutama jenis rawit merah, sedangkan jenis lainnya masih wajar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Subagiyo di Solo, Rabu (8/3).

Ia mengatakan dari hasil pantauan Dinas Perdagangan di sejumlah pasar tardisional di Kota Solo harga cabai rawit merah berkisar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per kg, sedangan cabai rawit hijau, keriting, dan cabai hijau besar berkisar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per kg.

“Pasokan cabai di pasar-pasar tradisional di wilayah Solo totalnya mencapai tujuh hingga delapan ton per hari,” kata Subagiyo.

Menyinggung soal masih tingginya harga cabai di pasar apakah adanya kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi (kartel), Subagiyo menjelaskan perdagangan sudah diatur dan harus ada keadilan serta pemerataan, sehingga tidak ada warga negara yang melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kelompok produsen cabai dilarang adanya monopoli, kartel, dan membuat penderitaan masyarakat,” katanya.

Menyinggungi soal pantauan di pasar, Subagiyo mengatakan Dinas Perdagangan sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni menyediakan sarana prasarana perdagangan berupa pasar. Dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1/2010 dilarang adanya monopoli.

Menurut dia, terhadap oknum pedagang yang melakukan monopoli menjadi kewenangan penegak hukum, sedangkan pihaknya bukan dalam ranah menjustifikasi sebagai kartel, pengepul, atau tidak.

“Kami sesuai tugas fungsinya menyediakan tempat untuk mereka berdagang. Setiap pedagang mestinya sudah tahu sesuai undang-undang berkaitan tidak adanya monopoli di dalam pasar,” kata Subagiyo.

Pihaknya belum bisa menentukan adanya kartel di pasar-pasar Solo, karena yang dilihat ruangan dan barang datang terbatas.

“Kami berkaitan kartel sudah memberikan rambu-rambunya, jika ada di Solo, penegak hukum yang harus bertindak,” kata Subagiyo. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka