Jakarta, Aktual.co —Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Budi Waseso diminta untuk segera melaporkan harta kekayaan ke bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN-KPK). Hal tersebut di imbau, mengingat Budi merupakan pejabat publik.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan harus dilakukan mengingat jabatan yang bersangkutan masuk dalam kategori penyelenggara negara.
‎”Seyogyanya penyelenggara negara untuk melaporkan dan sebaiknya melaporkan LHKPN,”‎ kata Bambang dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) petang.
Bambang menambahkan, pada dasarnya tidak ada satupun penyelenggara negara yang kebal hukum dan mengabaikan pelaporan harta kekayaan.
“Pak Jokowi saja melaporkan LHKPN,” sindirnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby