Jakarta, Aktual.co —Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Budi Waseso diminta untuk segera melaporkan harta kekayaan ke bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN-KPK). Hal tersebut di imbau, mengingat Budi merupakan pejabat publik.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan harus dilakukan mengingat jabatan yang bersangkutan masuk dalam kategori penyelenggara negara.
”Seyogyanya penyelenggara negara untuk melaporkan dan sebaiknya melaporkan LHKPN,” kata Bambang dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) petang.
Bambang menambahkan, pada dasarnya tidak ada satupun penyelenggara negara yang kebal hukum dan mengabaikan pelaporan harta kekayaan.
“Pak Jokowi saja melaporkan LHKPN,” sindirnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby