Dari ke Kanan, Direktur Madrasah Anti Korupsi Virgo Gohardi, Ketua PP Muhammadiah Busyro Muqoddas, Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Selasa (30/1). Dalam keterangan pers tersebut Ketua PP Muhammadiah yang juga mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas mengatakan prilaku Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat yang menolak mundur dari jabatnnya sebagai hakim Konstitusi sangat di sayangkan, dikarenakan sudah tidak pantas lagi menyandang tugas sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Busyro mendesak Arif Hidayat mundur dari jabatannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dianggap telah kembali mencoreng ‘kesucian’ lembaga tersebut.

Melihat masalah tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak sejumlah lembaga negara untuk melibatkan masyarakat luas dalam seleksi hakim MK. Terlebih tahun ini beberapa hakim konstitusi juga akan memasuki masa khidmat.

“Harus ada warning. Kami mendesak agar dibentuk pansel (panitia seleksi) oleh presiden, MA dan DPR. Bukan ditentukan sendiri, (ini) belajar dari tiga kasus demoralitas yang cukup berbobot kadar demoralisasinya tadi, jadi pansel itu harus melibatkan unsur publik,” papar Busyro di Gedung PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat diketahui bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI di sebuah hotel di Jakarta, pada beberapa waktu lalu. Pertemuan ini diduga untuk membahas tukar guling antara MK dengan DPR.

Hal ini diperburuk dengan keengganan Arief untuk mundur dari jabatannya setelah didera dua kasus pelanggaran etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid