Pemerintah harus memperhatikan beberapa syarat dalam menggunakan dana haji untuk investasi. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas menekankan apabila pemerintah RI ingin menginvestasikan dana haji untuk program infrastruktur, mereka harus mengantongi izin dari seluruh calon jamaah haji.

Sebabnya, dalam Islam ibadah haji merupakan kegiatan sakral, sehingga harus jelas kehalalan keuntungan yang didapat jika dana haji itu benar-benar diinvestasikan untuk program infrastruktur.

“Apakah presiden punya kewenangan institusional untuk membuat keputusan dana non-pemerintah? Dana haji yang niat tujuannya itu untuk naik haji. Haji itu ibadah dengan kategori ibadah khusus itu tidak boleh dananya berasal dari hasil-hasil yang meragukan kehalalannya,” kata Busyro saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (1/8).

Dengan adanya izin dari seluruh calon jamaah yang menabung melalui Kementerian Agama, baru pemerintah memiliki legal standing untuk mengalihkan dana haji dimaksud. Kata Busyro, tidak bisa kemudian dana tersebut dialihkan dengan hanya seizin Menteri Agama.

“Atas dasar itu, maka yang punya kewenangan untuk menggunakan duit itu kan jamaah haji yang jumlahnya ratusan ribu. Sudah disimpan di sejumlah bank itu harus diminta kerelaannya, kesepakatannya. Tidak boleh hanya melalui Menag aja, harus jamaah haji semua.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu