Jakarta, Aktual.comRatusan buruh perusahaan rokok 369 (Sam Liok Kieu) berunjuk rasa di depan Markas Besar (Mabes) Polri, Rabu (17/10) kemarin.

Mereka meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, memberikan atensi khusus terhadap proses hukum pembuatan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, yang diduga melibatkan Direktur PT Surya Sentral Diafroma (SSD) Hermanto Tedjadipura.

Surat dan keterangan palsu inilah yang menjadi dasar perusahaan rokok yang berdiri sejak 1992 ini diputus pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya.

“Kami meminta perhatian khusus Kepada Kapolri agar jajarannya menuntaskan kasus ini seadil-adilnya,” ujar Ciharso Distana, pengurus perusahaan rokok 369 (Sam Liok Kieu) kepada wartawan.

Persoalan ini bermula saat perusahaan rokok milik Goenadi, terlambat membayar tagihan saus rokok dari pemasok PT SSD. Nilai tagihan yang harus dibayar sekitar Rp 766 juta dan Rp 924 juta.

Pembayaran telat, lantaran perusahaan harus membayar pita cukai dan pajak sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2018. Surat edaran ini perihal pengambilan pita cukai  yang jatuh temponya pada bulan Januari atau Februari 2016, diwajibkan membayar pada akhir Dsember 2015.

“Selanjutnya saudara Hermanto Tedjadipura memerintahkan Ibu Sari dan pengacara bernama Wahyu Ongko Wiyono datang sekitar April 2016 ke perusahaan kami untuk menagih. Kami ada niat baik dan disepakati untuk membayar dengan  satu unit mesin HLP/pengepakan doubel bendel isi 16 batang merek mollins dengan harga pasaran Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Kami juga berniat mengembalikan beberapa saus rokok Rp 353 juta yang yang belum kami gunakan, masih segel, untuk mengurangi tagihan,” paparnya.

Menurut Sari, kata Distana, penawaran itu dijanjikan akan dibicarakan dengan Hermanto terlebih dahulu. Namun saat menunggu kabar, tiba-tiba perusahaan mendapat panggilan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 4 agustus 2016 dengan pemohon PT Surya Sentral Diaroma dan Hermanto, yang keduanya diwakili penasehat hukum Wahyu Ongko Wiyono. Goenadi merasa janggal dengan adanya dua kreditur, sebab dirinya hanya berhutang kepada satu pihak yakni PT Surya Sentral Diaroma dengan direktur Hermanto Tedjadipura. Pihaknya menduga upaya ini dilakukan untuk memenuhi syarat dalam aturan kepailitan.

“Sebab syarat sebuah perusahaan bisa dipailitkan itu karena ada hutang yang tidak bisa dibayar, kepada minimal dua kreditur atau pemberi hutang,” jelas Distana.

Hingga akhirnya pada 24 Oktober 2016, perusahaan rokok 369 diputus pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Karena merasa hanya berhutang dengan satu pihak, laporan polisi dibuat di Polda Jawa Timur, dengan tuduhan pembuatan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik oleh Hermanto.

Kendati begitu laporan ini tersendat hingga akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menghentikan proses hukum dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 12 Oktober 2018.

Sebelum penanganan kasus tersendat, perusahaan sempat melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Agustus 2018.

“SP3 keluar bertepatan waktunya dengan surat pemberitahuan adanya gelar perkara dari Bareskrim. SP3 siang, surat pemberitahuan gelar perkara pagi,” ucapnya.

Perusahaan berharap hasil gelar perkara berpihak kepada mereka. Sehingga nasib 3 ribu buruh bisa semakin jelas, kembali seperti sediakala bisa mengais rejeki.

“Kami pernah minta ke penyidik Polda Jawa Timur untuk mendatangkan Hermanto, untuk memastikan apakah Hermanto dimaksud ialah Hermanto Tedjadipura, namun tak juga dipenuhi. Ini kan janggal. Pak Goenadi dengan perusahaannya itu dipercaya mendapat pinjaman dari BNI sebesar Rp 270 miliar dan angsurannya tidak pernah ada masalah, masa ini hutang sekitar Rp 2 miliar langsung dipailitkan. Bahkan aset yang disita mencapai Rp 1,6 triliun lagi, karena itu kurator juga kami polisikan,” tandas Distana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan