Ratusan pekerjan pelabuhan ang terdiri dari berbagai elemen buruh melakukan aksi unjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/2/2017). Dalam aksinya mereka berharap agar Presiden Joko Widodo dapat memastikan ditegakannya aturan ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaan pelabuhan yang profesional bagi kemajuan negeri. AKTUAL/Munzir
Jakarta, Aktual.com – Beberapa federasi buruh menuntut Pelindo II harus menjadi perusahaan yang bebas dari praktik korupsi dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang. Seruan tersebut dinyatakan oleh Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dalam rapat akbar yang diadakan di GOR Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (19/3).
“Selain itu kami lihat masih banyak kasus-kasus korupsi yang masih berjalan di Pelindo II. Jika begini negara dirampok secara sistemik,” ujar Ketua FBTPI, Ilhamsyah saat membuka rapat akbar untuk membahas aksi konsolidasi nasional ini.
Dalam rapat akbar Ilham mengungkapkan bahwa selama ini pola pikir manajemen Pelindo II masih berorientasi kepada kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan pekerja pelabuhan. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang selama ini diambil hampir selalu merugikan pekerja.
“Cara berpikir mereka masih berorientasi kepada kebijakan yang sewenang-wenang terhadap pekerja,” lanjutnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Jendral FPPI, Nova Sofyan Hakim menegaskan bahwa Pelindo II harusnya betul-betul menjaga prinsip ‘Good Corporate Governance’ agar terbebas korupsi.
Beberapa kasus yang belum selesai pasca ditetapkannya mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK seperti kasus perpanjangan JICT, Global Bond dan Kalibaru merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut belumlah bersih dari praktik korupsi.
Oleh karenanya, lanjut Nova, buruh pelabuhan harus terus berkonsolidasi dan menggalang kekuatan lebih besar untuk menentang semua kebijakan yang merugikan pekerja dan negara.
“Kami duga Global Bond Pelindo II investasi gagal karena obligasi ditarik tanpa ada proyek yang dijalankan. Bunganya (Rp) 1 T per tahun. Negara dan pekerja berpotensi dirugikan,” tegas Nova.
Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Industrial, Kementrian Tenaga Kerja, Tanti yang turut hadir dalam rapat tersebut, mendukung kepentingan buruh pelabuhan yang telah diamanatkan Undang-Undang.
“Kami menyayangkan kasus kesewenangan yang masih terjadi di Pelabuhan. Kami berjanji akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” kata Tanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid