Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli K3 membentangkan berbagai spanduk didepan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dijalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Aksi dilakukan sebagai solidaritas untuk para korban kecelakaan kerja Tragedi Kosambi dan mendorong Kemenaker untuk sosialisasi K3 tidak hanya sebatas ditempat kerja. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak mencampuri masalah upah buruh.

“Mendagri urus saja e-KTP yang belum selesai selesai. Mendagri urus saja tentang pilkada yang sampai hari ini juga carut marut jangan ikut campur tentang upah,” ujar Winarso di depan Balai Kota DKI, Jumat (10/11).

Menurut Winarso, campur tangan Tjahjo dapat dilihat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017. Dalam surat edaran itu, disebutkan seluruh Gubernur di Indonesia wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak pada tanggal 1 November 2017.

Akan tetapi dari aturan tersebut terlihat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam surat edaran tersebut, yang mengatakan bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK.

Winarso menilai terjadi tumpang tindih dalam kebijakan yang diatur oleh Mendagri. Mestinya, kata dia, mendagri tak perlu lagi mengurus masalah teknis pengupahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid