Bupati Klaten Sri Hartini masuk ke dalam mobil dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Klaten, Sri Hartini diduga kuat tak hanya menerima ‘sogok’ terkait promosi atau mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, dari satu atau dua orang. Bupati usungan PDI-P itu ditengarai menerima suap dari banyak orang.

“Ini indikasi kuat, kita dapatkan memang sumber dana tidak berasal hanya dari satu atau dua orang saja. Karena jumlah uang yang ditemukan cukup banyak, mulai dari OTT sekira Rp 2 Miliar dan kemudian Rp 3 miliar,” papar Juru Bicara KPK, Febri Dianysah di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).

Kata Febri, penyidik tak akan tinggal diam dan bakal menelusuri para pihak yang disinyalit terlibat dalam kasus Hartini. Tidak hanya pihak pemberi, orang yang ikut membantu Bupati mendapatkan ‘uang haram’ juga turut dibidik.

“Pihak-pihak yang diduga ikut memberi atau ikut juga dimintai uang terkait dengan proses pengisian jabatan itu kita dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait promosi atau mutasi jabatan di Pemkan Klaten. Dugaan awal, pihak penyuap yang juga dijadikan tersangka ialah Kepala Seksie di Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.

Temuan KPK, ada uang miliaran rupiah yang diterima Hartini. Pertama saat OTT pada 30 Desember 2016 sejumlah Rp 2,08 miliar, 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura. Selanjutnya saat menggeledah rumah dinas Hartini, ditemukan uang sebesar Rp 3 miliar.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid