Jakarta, Aktual.com — Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadwalkan pada Kamis (2/7). Dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Iya tidak hadir, tanpa keterangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Seperti diwartakan sebelumnya, agenda pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya pasca Rusli menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar itu.

“Kapannya (akan dipanggil lagi), saya belum tahu,” kata dia.

Lembaga antirasuah menyematkan status tersangka terhadap Rusli Sibua setelah melakukan pengembangan terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dari pengembangan tersebut, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Rusli. Dia diduga memberikan uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil.

Suap tersebut diberikan Demi menggagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dalam Pilkada Morotai pada 2011 silam.

Atas perbuatannya, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby