Jakarta, Aktual.co — Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana (FORKAPEK), Selasa (10/3).
Dalam laporan LP/277/III/2015/Bareskrim tanggal 10 Maret 2015, terlapor yakni Bupati Kaimana, Matias Mairuma diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan palsu diatas sumpah.
Kejadian pemalsuan itu terjadi di Kaimana, Papua Barat sejak 2006 hingga sekarang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 242 KUHP.
Salah satu perwakilan Forkapek, Mudasir Bogra menjelaskan, pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Matias yakni memalsukan tempat kelahiran di beberapa dokumen seperti di akta kelahiran, ijazah sekolah, dan yang lainnya.
“Dimana saat menjabat sebagai wakil Bupati Kaimana periode 2005-2010, Matias dalam seluruh dokumennya menyatakan lahir di Tual, Maluku,” bebernya, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa(10/3).
Lalu, lanjut Mudasir, saat menjadi Bupati Kaimana periode 2010-2015, tempat kelahiran Matias diubah menjadi Kaimana sehingga menimbulkan kesan merupakan putra daerah Kaimana.
“Dia itu sebenarnya kelahiran Tual. Tapi diduga karena mencari legitimasi dan agar dianggap sebagai putra daerah kelahiran Kaimana jadi dia melakukan pemalsuan. Saat menjadi wakil bupati, kelahirannya masih Tual,” terang Mudasir.
Menurut Mudasir, saat menjadi calon bupati diduga Matias takut dikritisi karena bukan putra daerah Kaimana. Termasuk apabila nantinya dia mendapat ganjalan saat mencalonkan diri menjadi bupati, akhirnya Matias memalsukan tempat kelahirannya menjadi Kaimana.
“Saat dia (Matias) mau maju dari wakil bupati ke bupati, situasi politik sedang memanas. Dan biasanya yang menjabat bupati itu kan harus putra daerah,” jelasnya.
Dia berharap laporannya segera direspon oleh Bareskrim Polri dan kasusnya tidak dilimpahkan ke Polda Papua Barat melainkan tetap diproses di Bareskrim.
Pasalnya, Mudasir menambahkan, pada 2012 silam, ada LSM yang melaporkan kasus serupa, pemalsuan oleh Matias yang juga politisi PDIP, Ketua DPC PDIP Kaimana ke Bareskrim Polri. Dan akhirnya oleh Bareskrim dilimpahkan ke Polda Papua lalu oleh Polda Papua kasus itu di SP3 atau dihentikan.
“Kami ini laporan baru, kami juga bawa bukti baru. Kami harap laporannya tidak dilimpahkan ke Polda Papua Barat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby