Jakarta, Aktual.com — Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni didakwa telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang sejumlah Rp 10 miliar dan 500 ribu Dollar AS. Suap tersebut diberikan terkait pemenangan Budi dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang pada 2013, yang bersengketa di MK.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut umum meyakini, bahwa suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MK agar memenangkan Budi dalam Pilkada 2013. Uang tersebut diserahkan Budi melalui tangan Muhtar Ependy, yang selanjutkan diberikan ke Akil.

Demikian disampaikan Jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan amar dakwaan untuk Budi dan Suzana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp 10 miliar dan 500 ribu Dollar AS kepada Hakim yaitu M. Akil Mochtar,” papar Jaksa Rini.

Uang tersebut diberikan Budi kepada Muhtar secara bertahap, pertama melalui istrinya Suzana dan anak buahnya Fauzi. Lantaran suap itu, Budi pun kembali berhasil mendapatkan kursi Bupati Empat Lawang, untuk periode 2013-2018.

Perbuatan Budi dan Suzana itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi,s ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby