Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 188 orang dengan dakwaan membunuh 11 polisi pada 2013, Selasa (2/12).
Hal itu adalah putusan awal sebab putusan tersebut akan diserahkan kepada Mufti Besar, pejabat hukum Islam tertinggi di Mesir, untuk pertimbangan hukum sebelum pelaksanaan hukuman mati.
Peristiwa itu disebut sebagai ‘pembantaian Kerdasa’ pada 14 Agustus 2013, ketika puluhan pendukung presiden terguling, Mohamed Moursi, menyerbu kantor polisi utama di Kabupaten Kerdasar di Gubernuran Giza. Sebanyak 11 polisi dan dua pejalan kaki tewas dalam peristiwa itu.
Serangan tersebut terjadi tak lama setelah pasukan polisi menindas dua kamp utama aksi pemrotes pro-Moursi di Giza dan Kairo.
Pada September 2013, pasukan polisi menyerang Kerdasar, kubu kelompok agama, dan menangkap 188 orang yang dituduh melakukan pembunuhan, aksi teror dan merusak harta negara.
Banyak anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pejabat seniornya, dijatuhi hukuman mati. Namun hukuman itu belum dilaksanakan dan dapat diajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh: