‎Kuta, Aktual.com – Aksi perampokan terjadi di beberapa wilayah di Bali. Perampokan yang terjadi tengah malam itu menyasar minimarket di sejumlah titik di Pulau Dewata. Rupanya, pelakunya adalah warga negara Amerika Serikat. Dialah Paul Anthony Hoffman, pria kelahiran 8 November 1960.

Sedikitnya Paul telah merampok delapan minimarket di‎ delapan titik. Aksi Paul berakhir setelah dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara menjelaskan, dari pemeriksaan, yang diingat oleh tersangka jika ia telah merampok sedikitnya delapan minimarket.

“Dari pengakuan dan pemeriksaan kita ada delapan minimarket yang telah dia rampok. Pelaku hampir lupa berapa banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara) perampokan dia,” kata Sumara di Polsek Kuta, Selasa (21/2).

Dalam melancarkan aksinya, Paul lebih memilih malam jelang dinihari. Pertama-tama ia mensurvei dulu target perampokan. Pria yang tinggal di Jalan Tunggak Bingin Blok J Desa Sanur, Denpasar itu memilih minimarket dengan penjagaan minim. “Dia mencari minimarket yang pegawainya hanya satu orang dan tanpa sekuriti,” jelas Kapolsek.

Jika target sudah ditemukan, tersangka lantas masuk dan pura-pura membeli barang. Sesampainya di meja kasir, ia lantas menodongkan pisau belati kepada karyawan minimarket. Pria pemilik paspor 423388983 itu lantas menguras habis uang yang tersimpan di kasir.

Kapolsek menjelaskan jika Paul telah merencanakan terlebih dahulu aksinya. Selain melakukan survei terlebih dahulu, Paul juga menutup plat nomor motornya agar tak bisa dilacak. Ia juga menggunakan masker penutup muka.

Meski terbilang licin, namun tetap saja kejahatannya dapat terungkap. Sebabnya, dalam melancarkan aksinya Paul selalu menggunakan ciri-ciri sama. Helm hitam merk Honda, jaket warna biru, motor Vario dengan plat nomor kendaraan yang ditutupi plastik.

Dari hasil pemeriksaan, Sumara menjelaskan, polisi melakukan pengejaran dan patroli untuk menangkap perampok dengan ciri-ciri yang sama dalam melancarkan aksinya. Hingga akhirnya pelaku melintas di Jalan Diana Pura, Legian, Kuta. Saat itu, polisi ‎yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku langsung mengejar dan memberhentikan kendaraannya.

Benar saja, begitu dilakukan penggeledahan polisi pisau belati di saku kanan celana Paul. Plat motornya juga ditutupi plastik. “Ciri-cirinya sama persis. Saat itu pukul 01.00 WITA 16 Februari 2017. Pelarian tersangka berakhir,” papar Kapolsek.

Dari sejumlah aksinya di sekitaran Renon, Sunset Road, Jimbaran dan Sanur itu pelaku berhasil menggondol uang sejumlah Rp16 juta. ‎”Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang penciruan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun. Dia beraksi hampir enam bulan. Sementara dia tinggal di Bali sudah empat tahun bersama istrinya asal Lombok,” ujarnya.

Kapolsek mengimbau kepada pengusaha minimarket agar meningkatkan keamanan mereka. “Jangan pekerjakan karyawan seorang diri malam hari, lengkapi minimarket dengan CCTV dan sekuriti,” sarannya.

Ia juga menekankan kepada masyarakat agar tak apriori terhadap orang lokal tiap kali terjadi pencurian. Buktinya, ia melanjutkan, kini telah terbukti bahwa orang asing berpotensi melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.

‎”Sekarang terbukti orang asing pelaku tindak pidana. Saya minta msyarakat jangan selalu beranggapan pelaku pasti orang lokal.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid