Tim Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini telah rampung. Penetapan Majelis Hakim, persidangan dilanjutkan pekan depan, Selasa (7/2), dengan memerintahkan Ahok untuk tetap hadir.

“Untuk sidang berikutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pada 7 Februari pukul 09.00 WIB, dengan perintah agar terdakwa (Ahok) tetap hadir dalam persidangan,” papar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

Rencananya, dalam sidang yang akan datang Jaksa akan kembali menghadirkan 2 saksi fakta. Keduanya merupakan orang yang hadir saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Majelis berharap agar JPU dapat mendatangkan 2 saksi yang berprofesi sebagai nelayan itu. Kalau pun tidak hadir, Majelis meminta Jaksa untuk meminta surat dari Kelurahan setempat.

“Jadi untuk sidang berikut, saudara JPU untuk menghadirkan saksi. Dan mohon, sekali lagi kalau saudara memanggil 2 nelayan itu, kalau tidak bertemu tolong harus ada stampel dari Kelurahan,” terang Hakim Dwiarso.

Meski begitu, agar sidang dapat berjalan efisien, Majelis juga meminta JPU untuk mengagendakan pemeriksaan ahli. Tentunya, ahli yang akan dihadirkan Jaksa, baik itu ahli pidana, bahasa atau agama, dapat membuktikan dakwaan.

“Ini ada masukan dari anggota (Majelis), untuk sidang berikutnya, selain saudara menghadirkan 2 nelayan, saudara juga bisa menghadirkan 2 ahli. Soalnya nanti, ini baru prediksi kami, keterangan nelayan tidak memerlukan waktu yang panjang. Jadi kita mengefektifkan waktu,” ujarnya.

Pemaparan Majelis pun disambut positif oleh pihak JPU. Ihwal pemeriksaan ahli, menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengacara Ahok.

“Pada prinsipnya (pemeriksaan saksi) itu bisa dilakukan. Untuk 2 saksi, kalau pun tidak datang akan kita koordinasikan dengan penasihat hukum,” jelas Jaksa Ali.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: