Denpasar, Aktual.com — Polda Bali siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan Margriet Christina Megawe. Menurut Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, sejauh ini pihaknya memiliki alasan kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan ENG.

“Kita siap hadapi praperadilan, karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Hery di Denpasar, Jumat (3/7).

Menurut Hery, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, Hery menyebut ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.

Penyidik, kata Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak. “Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan,” kata dia.

Sejak awal kasus ini mencuat, Hery melanjutkan, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantai jalannya penyidikan kematian Engeline.

Hery melanjutkan, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, penetapan Margriet sebagai tersangka didasarkan atas keterangan Agus Tay Hamba May, keterangan kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar dan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Inafis Mabes Polri.

Kemarin, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu