Jakarta, Aktual.com – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan meminta penjelasan kepada operator mengenai adanya satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk jutaan nomor prabayar.

“Kami akan klarifikasi dengan operator, nanti kita cek sekaligus apabila NIK dan KK bukan punya orang yang melakukan registrasi kami akan kerja sama dengan kepolisian,” ujar Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti dihubungi di Jakarta, Kamis (12/4).

I Ketut Prihadi menuturkan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, terdapat evaluasi pengendalian setelah operator memberikan laporan adanya jutaan nomor untuk satu NIK.

Berdasarkan permen tersebut, operator wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada BRTI apabila satu NIK melakukan registrasi lebih dari 10 nomor.

“Apabila orang melakukan registrasi satu NIK lebih dari 10 nomor, operator wajib lapor berkala tiga bulan, tetapi kami belum mendapat laporan itu,” tutur I Ketut Prihadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid