Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Harry Azhar mempertanyakan, siapa pihak ketiga yang menerima uang peralihan hak lahan RS Sumber Waras, yang dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Siapa pihak ketiganya? Menurut kamu siapa? Jawab sendiri,” ketus Harry usai acara diskusi bertajuk ‘Pro Kontra Audit Sumber Waras’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Harry pun tetap tidak mau menjawab ketika tim Aktual.com bertanya soal hasil audit investigasi BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras itu.

Hal yang ditanyakan, apakah dalam auditnya BPK juga menelusuri kemana akhirnya uang Rp 717.905.072.500 yang dibayarkan Pemprov DKI untuk peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar.

“Target kamu bertanya itu apa?,” ujarnya.

Diketahui, total uang yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk mengalihkan hak tanah yang sekarang berdiri RS Sumber Waras itu sebesar Rp 775.689.550.000. Rinciannya, Rp 37.784.477.500 untuk pembayaran pajak peralihan hak, Rp 717.905.072.500 pelepasan hak itu sendiri.

Dan terkait pihak ketiga ini memang masih menjadi misteri. Mencuatnya isu pihak ketiga, lantaran terungkapkan bahwa Ketua Umum dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jan Darmadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby