Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com —  Carut marut pengadaan alat bongkar muat dan perpanjangan JICT oleh Pelindo 2 mengindikasikan potensi kerugian negara yang cukup besar. Menurut data Pansus Pelindo 2 yang didapatkan dari kesaksian Bareskrim, bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan alat bongkar muat sebesar Rp3,1 triliun. Ditambah potensi kerugian negara sebesar Rp37 triliun dalam perpanjangan JICT kepada HPH Hong Kong.

“Agak mengherankan jika BPK sampai tidak menemukan kerugian negara akibat kesalahan Pelindo 2 dalam kasus pembelian alat dan perpanjangan konsesi JICT,” ujar Pemerhati Pelabuhan (Indonesia Port Watch) Syaiful Hasan di Jakarta, Sabtu (28/11).

Dirinya mengingatkan bahwa jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak ingin laporan BPK objektif dan mencantumkan kerugian negara.

Masyarakat Indonesia sedang menunggu itikad baik BPK untuk mengeluarkan laporan penyelidikan dan kerugian negara sehingga kasus-kasus janggal di Pelindo 2 dapat tuntas demi perbaikan layanan pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Sementara itu, Kepala BPK RI Harry Azhar Aziz mengatakan Pihaknya tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.

“Kami tidak merasa diintervensi oleh siapapun. Kita periksa semua yang ada kaitannya dengan PT Pelindo II,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka