Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mendukung pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui sistem elektronik.

“Kami mengharapkan agar jajaran pimpinan OJK dapat mendukung terlaksananya akses data elektronik oleh BPK. Akses data ini penting bagi kami untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan laporan keuangan karena waktu dan sumber daya yang terbatas,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (17/9).

Menurut Moermahadi, selain perlu memberikan perhatian atas perbaikan sistem akuntansi dan pengelolaan anggaran, OJK berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi dan selanjutnya memutakhirkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada BPK.

Saat ini pemutakhiran tindak lanjut hasil rekomendasi BPK dapat dilakukan melalui Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Dengan aplikasi SIPTL ini, BPK dan entitas yang diperiksa dapat saling berkomunikasi secara langsung melalui jaringan online dengan cepat, akurat, dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun serta mampu menghasilkan data yang mutakhir secara real time.

Terkait laporan keuangan, OJK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Anggota II BPK Agus Joko Pramono saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan OJK menyampaikan bahwa, selama berlangsungnya pemeriksaan, temuan pemeriksaan yang berupa koreksi telah ditindaklanjuti denga jurnal koreksi sehingga laporan keuangan telah disajikan dengan wajar sesuai dengan standar akuntansi.

Sedangkan temuan yang membutuhkan pengungkapan atas laporan keuangan telah diperbaiki. Oleh karena itu terhadap Laporan Tahunan Keuangan OJK Tahun 2017 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Walaupun demikian pokok-pokok hasil pemeriksaan terhadap sistem pengedalian intern yang harus mendapat perhatian antara lain, terkait dengan penata usahaan piutang, penata usahaan persediaan, beban dibayar di muka, pengelolaan aset tetap, koreksi fiskal OJK terkait dengan perpajakan, kesalahan pembukuan, dan perhitungan liabilitas imbalan pasca kerja.

Selain pemeriksaan atas sistem pengedalian intern BPK juga menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain terkait pembayaran Sewa Gedung Wisma Mulia 1, penggunaan Gedung Menara Merdeka melebihi masa sewa, penggunaan penerimaan pungutan OJK tidak sesuai ketentuan, dan OJK tidak melaksanakan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan Badan.

OJK juga belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas pembelian tanah dan bangunan, rincian biaya pembentuk harga kontrak jasa penyelenggara kegiatan berindikasi memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi rekanan, dan pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi akuntansi OJK yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayarannya tidak didukung bukti yang sesungguhnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: