Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Evelyn G Massaya mengatakan pihaknya bersikukuh meminta iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen. Namun, hal tersebut masih menunggu hingga Peraturan Perundang-undangan (PP) selesai dibuat.

“Diharapkan semua pihak bisa menerima yang 8 (delapan) persen itu. PP pensiun ini diharmonisasikan satu kali lagi, termasuk legal draftingnya,” ujar Evelyn di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Jakarta, Selasa (7/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, iuran 8 persen tersebut mencakup 5 persen yang dibayar oleh perusahaan dan 3 persen oleh pekerja.
Selain itu, pihaknya berharap agar PP tersebut dapat disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelum 1 Juli 2015.

“Semoga sebelum 1 Juli sudah terbit PP nya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa pihak meminta iuran jaminan pensiun tersebut selayaknya dikisaran 3-4 persen. Pasalnya, iuran tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka