Jakarta, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah kepesertaan dan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial.

“Kami siap membantu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk meningkatkan keikutsertaan badan usaha,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto usai menandatangani perjanjian kerja sama ketiga instansi di Jakarta, Kamis (15/2).

Perjanjian kerja sama terkait Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial pada tiga instansi tersebut nantinya akan membentuk tim yang bertugas untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran program jaminan sosial.

“Teknisnya tenaga pengawas Kemenaker dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara terpadu turun ke lapangan mengimbau badan usaha agar patuh untuk mendaftarkan BPJS,” kata Sugeng.

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya dengan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi.

“Untuk sinergi ke depannya kita dapat implementasikan, terutama untuk kepatuhan,” kata Bayu.

Bayu menyebutkan sampai saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 192 juta. Target pemerintah setidaknya 95 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 sudah terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional sebagai upaya cakupan kesehtan semesta.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

“Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan ‘universal coverage’ bagi seluruh pekerja di Indonesia,” jelas Ilyas.

Dia mengungkapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2017 mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara