“Dulu komitmennya dia boleh jual Pertalite tapi bukan mengganti Premium. Kalau alasan setah 2014, dibagun SPBU itu memang tidak menjual Premium, kita sudah cek itu, banyak sekali kita temukan bukan sejak awal 2014 mereka sudah tidak jual Premium tapi itu dulu jual Premium tapi diganti ke Pertalite.”

“Mudah-mudahan Pertamina memahami penugasan pemerintah, apalagi jarak selisih Premium dengan Pertalite sudah jauh sekitar Rp 800. Kelas ekonomi menegah kebawah kayak sopir angkot, dia menghiting betul selisih itu. Di masyarakat pedalaman masih banyak yang cari Premium. Ibu-ibu beli cabai selisih sedikit saja dicari yang murah.”

Sementara akibat Pertamina berkelit tidak mau menjalankan kewajiban yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Premium kepada masyarakat, pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk menegaskan perintah tersebut kepada Pertamina.

Pemerintah berharap dengan revisi ini tidak ada lagi alibi Direksi Pertamina yang mengatakan pihaknya tidak wajib menyediakan Premium di SPBU karena Premium sudah masuk kategori BBM Umun.

“Revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Gedung DPR RI, Jakarta ditulis Jumat (14/7).

Untuk diketahui, berdasarkan data BPH Migas, Pertamina memiliki 5.480 SPBU di seluruh Indonesia dan 1.094 SPBU diantaranya tidak menjual Premium. SPBU yang tidak menjual Premium tersebut, terdiri dari 800 SPBU di wilayah Jamali dan 294 di luar Jamali.

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu