Jakarta, Aktual.com – Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa meminta direksi PT Pertamina memahami dan melaksanakan mandat dari pemerintah yang menugaskan agar menyediakan BBM jenis Premium di semua SPBU, terutama diluar pulu Jawa yakni Madura dan Bali atau Jamali.

Pria yang akrab dipanggil Ifan itu menjelaskan bahwa layanan BBM oleh pemerintah tercantum dalam Undang-undang Migas, sehingga tidak ada alasan untuk menyangkal penugasan dari pemerintah.

“UU migas itu mengatur distribusi BBM. Kalau ada SPBU yang tidak menjual Premium, menurut kami itu tidak boleh,” kata dia kepada Aktual.com ditulis Senin (17/7).

Kemudian dia sudah melakukan penelusuran keterangan dari Pertamina bahwa SPBU yang tidak menjaul Premium yakni SPBU, yang dibangun setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengolongkan Premium kepada BBM Umum, atau bukan lagi BBM penugasan (wajib), sehingga pengusaha memilih tidak tertarik menjual Premium dan tidak menyediakan fasilitasnya di SPBU.

Namun alasan itu tidak sesui denga temuan BPH Migas. Menurut Ifan, SPBU yang tidak menjual Premium merupakan SPBU yang dibangun sebelum tahun 2014 dan dulunya menjual Premium. Artinya ada kesengajaan menghilangkan Premium dari masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu