Pansus Angket KPKbakal menjadwalkan kunjungan ke tempat yang disebut sebagai rumah sekap milik KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa tim panitia akan menerima audiensi dengan mantan hakim Syarifuddin Umar terkait sejumlah pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Nanti jadi, siang jam 2-an. Katanya mau melaporkan ke Pansus perihal beberapa pelanggaran ketika beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan KPK ke beliau,” kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/8).

Sementara itu, dari informasi yang beredar, hakim Syarifuddin Umar akan menyampaikan kepada Pansus adanya rekayasa kasus dan bahkan mengarah kepada konspirasi jahat dibalik nama besar KPK.

Untuk diketahui, pada putusan gugatan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan yang diajukan Syarifuddin mewajibkan KPK membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita lembaga anti rasuah tersebut.

“Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan,” kata Matheus Samiaji, hakim yang memimpin persidangan tersebut, pada (19/4/2012).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Eka