Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional akan merehabilitasi 100 ribu pecandu dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Target untuk tahun ini 100 ribu penyalahguna dan pecandu harus direhabilitasi. Ini juga sudah sesuai amanat undang-undang, bukan kebijakan BNN,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Surabaya, Rabu (10/6).
Pada undang-undang itu disebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan untuk tahun depan, pihaknya bahkan menargetkan 200 ribu pecandu yang masuk proses rehabilitasi dan akan meningkat setiap tahunnya hingga 400 ribu pecandu.
“Kenapa targetnya hingga ratusan ribu? Ini karena selama ini hanya 2.000 pecandu yang masuk rehabilitasi,” kata perwira tinggi tersebut.
Menurut dia, langkah ini adalah momentum perubahan drastis selama menjalankan amanat undang-undang bahwa pecandu maupun penyalahguna hukumnya wajib direhabilitasi.
Sampai semester pertama 2015, jenderal bintang tiga tersebut mengaku sudah banyak, namun angka pastinya belum bisa dipastikan karena dalam proses pendataan.
“Tapi, khusus Jatim sekitar 1.600 pecandu dan penyalahguna yang sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar eks Kapolwiltabes (sekarang Kapolrestabes) Surabaya itu.
Dia berharap dengan merehabilitasi pecandu maka bisa memutus bisnis narkoba yang dikhawatirkan berkembang pesat dan bisa merugikan angsa Indonesia.
Oleh karena itulah, lanjut dia, proses penyembuhan dari pecandu ini akan ditekan sampai titik terendah. Sementara itu, langkah berbeda diperuntukkan bagi pengedar atau bandar narkoba yang dalam aturan harus dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau perlu dihukum mati.
“Karena itulah saya sangat setuju jika ada bandar narkoba yang dihukum mati. Kita harus tegas dan konsentrasi terhadap bandar-bandar narkoba yang sudah sangat jelas merusak bangsa,” ujar dia.
Berdasarkan catatan BNN penyalahguna narkotika sampai saat ini berjumlah empat juta orang dan 27,32 persennya adalah tingkat pelajar atau mahasiswa. Kemudian 1,6 juta penyalahguna coba pakai, 1,4 juta penyalahguna terus pakai, dan 943 ribu pecandu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu