Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang diduga kuat menerima aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan.

“Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan satu unit rumah dengan total nilai aset sebesar sekitar Rp3,9 miliar,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Jakarta Timur, Selasa (17/7).

Kronologisnya pada tanggal 27 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 10,39 kilogram.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gang Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,” tutur Heru.

Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut uang dalam rekening atas nama INTAN sebanyak Rp526 juta dan Rp 1,613 miliar, satu unit rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp1,8 miliar. Dengan total nilai aset sebesar Rp3,9 miliar.

“Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya,” ungkap Heru.

Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: