Di rumah ini, mantan penyalahguna narkoba dibekali dengan keterampilan guna meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang baru bagi mereka agar bisa kembali produktif, sehingga lebih mandiri dan siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 1.178 mantan penyalahguna narkoba telah mengikuti program di Rumah Dampingan.

Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, BNN juga tengah melakukan pengembangan terhadap Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Bogor sebagai pusat pengkajian, pusat layanan dan pusat pelatihan dalam bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba. Sebagai langkah awal, BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi telah membuat road map pengembangan, analisa kekuatan, kelemahan, peluang serta tantangan yang akan dihadapi Balai sebagai Pusat Rehabilitasi Narkotika secara nasional.

“Selanjutnya tahun mendatang akan dilakukan seluruh program pengembangan dimaksud. Dengan terbentuknya pusat layanan unggulan ini, BNN berharap mampu menjadi rujukan rehabilitasi narkoba tidak hanya di Indonesia, tetapi juga bagi mancanegara,” katanya.

BNN juga melakukan penambahan kekuatan internal dengan membangun 28 BNN Kabupaten/Kota guna memperluas jangkauan wilayah rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sehingga saat ini BNN memiliki 34 BNN Provinsi dan 173 BNN Kabupaten/Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid