Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) melakukan aksi menolak Revisi UU KPK di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (6/12/2015 ). Para mahasiswa juga membawa poster yang bertulisakan " Apa Kabar Kasus Korupsi BLBI, Century dan Pelindo II"? dan mendesak Komisi III DPR-RI untuk segera mempercepat pemilihan Pimpinan KPK sebelum masa pimpinan KPK periode ini habis.

Jakarta, Aktual.com – Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang terjadi sejak krisis moneter tahun 1998 silam baru kali ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama lima presiden berganti-ganti, kasus ini seakan tak tersentuh.

Untuk itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengapresiasi langkah KPK. Namun, butuh dukungan langsung dari Presiden Joko Widodo, agar kejahatan ekonomi terbesar sepanjang sejarah itu bisa terkuak.

“Di era SBY, kasus ini terhenti selama 10 tahun. Padahal keuangan negara yang dirugikan sangat besar. Dalam audit BPK tahun 2000, BLBI telah merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun (95,8%) dari total Rp 144,5 triliun (dana penyelamatan),” tandas Sekjen Fitra, Yenny Sucipto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (27/4).

Kini, hasil kejahatan BLBI itu telah beranak-pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia. Dan sekarang di era Jokowi, dimana KPK telah berani mendobrak dengan menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam kaitan dengan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai tersangka.

“FITRA telah mengawal kasus BLBI sejak beberapa tahun lalu, dan kami berharap KPK dapat mengembangkan kasus ini sesuai hasil audit investigasi terkait nama-nama obligor (penerbit surat utang) dan segera memeriksa serta memproses secara hukum,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka