Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hapus jabatan Wakil Lurah di Jakarta dianggap melanggar Undang-Undang.
Pengamat Jakarta, Amir Hamzah mengatakan peraturan yang dilanggar Ahok yakni UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta Pasal 22.
Di situ disebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah, dan dalam menjalankan tugasnya lurah dibantu  seorang wakil lurah. Meski sudah diatur di UU, tapi Ahok sejak awal tahun ini malah menghapus jabatan wakil lurah.
“Itu sudah melanggar UU, dia harusnya ngga bisa bikin kebijakan seperti itu,” ujar Amir, saat ditemui Aktual.co di Diskusi Publik di DPRD DKI, Kebon Sirih, Rabu (8/7).
Pertanyaan pun muncul, apakah ada aturan yang menyebut sanksi untuk pelanggaran UU seperti itu? Amir menjawab ada. Sanksi diatur di UU No 23 tahun 2014. Bentuk sanksinya ada beberapa macam.
“Seperti pemberhentian sementara selama tiga bulan, lalu yang menyangkut pembahasan APBD bisa diberi sanksi tidak dibayar gaji selama enam bulan. Atau sanksi si Ahok disekolahin lagi lewat ikut diklat cara menjalankan pemerintahan,” ucap dia.
Diketahui, Pemprov DKI meniadakan jabatan wakil lurah, sebagai bagian dari rencana perampingan jabatan mulai  2015.
Untuk payung hukumnya, Pemprov DKI berpegangan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan mereka. Mengacu pada Perda tersebut, dari sebelumnya total ada 8.011 jabatan, dirampingkan jadi 6.511 jabatan saja.
“Dalam aturan tersebut, ribuan jabatan akan dirampingkan, termasuk jabatan wakil lurah. Jadi mulai tahun depan (2015), jabatan wakil lurah ditiadakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

Artikel ini ditulis oleh: