Jakarta, Aktual.co — PT Bio Farma tidak memiliki keahlian dalam proses perancangan dan perencanaan fasilitas produksi vakasin flu burung. Bio Farma juga tidak mampu menyusun dan melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan produksi vaksin.
Demikian dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didapat Aktual.co.
Ketidakmampuan Bio Farma membuat pengerjaan proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010 menjadi gagal.
Hal itu pun diakui oleh ahli BPK yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Rahmat Basuki di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (18/5).
“Peralatan yang berada di Bio Farma, Bandung dan Cisarua (tempat produksi vaksin) tidak bisa digunakan,” ujar ahli BPK, Aditya Pradana Nuranda, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam kesempatan terpisah, Aditya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Audit Kerugian Negara dalam korupsi vaksin flu burung juga mengatakan, bahwa tidak berfungsi-nya peralatan tersebut membuat kerugian negara yang timbul lebih dari Rp 300 miliar.
“Iya tentu, peralatan yang terbengkalai berpengaruh terhadap kerugian negara,” jelas Aditya.
Dalam audit BPK, Bio Farma tercatat sebagai pihak yang melaporkan spesifikasi peralatan produksi vaksin flu burung dari perencanaan sampai produksi, dengan besaran anggaran senilai Rp720.037.270.42.
Untuk itu, Majelis Hakim Tipikor yang memimpin sidang tersebut meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menghadirkan ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dalam sidang yang digelar Senin (25/5).

Artikel ini ditulis oleh: