ilustrasi

Yogyakarta, Aktual.com – Sebagian masyarakat terus mengeluhkan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) lantaran kebutuhan akan listrik sangat penting bagi masyarakat.

“Jika masyarakat merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut, saya kira masih ada jalan untuk ajukan gugatan class action,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri, kepada Aktual.com, Yogyakarta, Sabtu (13/5).

Dengan catatan, dipastikan bahwa pencabutan atau pengurangan subsidi yang berakibat naiknya tarif listrik ternyata untuk menutupi kerugian dari mismanajemen PLN dan masyarakat memiliki data mengenai itu.

“Namun untuk kasus-kasus khusus terkait akses masyarakat miskin terhadap fasilitas subsidi yang tidak diberikan oleh PLN, dapat melapor ke Ombudsman,” imbaunya.

Bila betul pencabutan atau pengurangan subsidi ini dilatari buruknya manajemen PLN seperti kritik banyak pihak sehingga demi mengembalikan kesehatan usahanya lantas mencabut subsidi, Budhi merasa ini memang tidak adil.

“Masalahnya, pengurangan subsidi ini sudah mendapatkan restu DPR bahkan mandat dari UU, sehingga ini sifatnya kebijakan,” kata dia.

Meskipun demikian, harusnya PLN tetap memperhatikan golongan masyarakat tidak mampu agar tetap bisa menikmati akses layanan listrik yang masih boleh disubsidi.

Kendala di lapangan yang terjadi ungkapnya adalah PLN kerap merujuk data kemiskinan tunggal versi TNP2K atau Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang nyatanya tidak selalu valid.

Data tersebut mencatat sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA dianggap tidak layak disubsidi dan mengalami ‘penyesuaian’ tarif. Artinya, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi.

Pewarta : Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs