Gedung Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan terorisme. Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan PBI Nomor 19/10/PBI/2017.

PBI ini tentang Penerapan Anti Pencucian Uang (API) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Menurut Direktur Eksekutif Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, penyempurnaan peraturan ini dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung APU dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi.

“Sehingga dengan semakin kompleknya sistem pembayaran itu maka berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Makanya pengaturan dalam PBI ini diharapkan mampu membantu menjawab tantangan yang dihadapi terkaut APU dan PPT,” jelas Eni di Jakarta, Rabu (13/9).

Untuk itu, satu poin penting dalam PBI dibanding PBI sebelumnya adalah dengan penguatan pengawasan berbasis risiko arau risk base approach.

“Karena sejauh ini peningkatan risiko pencucian uang daj pendanaan terorisme itu direspon dengan penguatan risk base approach itu. Agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal,” ujar dia.

PBI ini juga sebagai lanjutan dari UU Nomor 8 tahun 2010 yentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT. Dan BI sendiri merupakan salah satu dari enam lLembaga Pengatur dan Pengawaa (LPP) APU dan PPT.

Keenam LPP itu adalah BI, OJK, PPATK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Keuangan.

BI akan memberikan waktu enam bulan untuk lembaga keuangan agar memeprkuat infrastrukturnya. Karena nantinya jika PBI sudah efektif berlaku, pelaku yang melanggar PBI ini bisa dikenai sanksi pembekuan.

“Kita akan kenakan sanksi nanti setelah enam bulan. Tapi secara bertahap, mulai dari teguran, pembayaran denda, hingga pencabutan izin atau oembekuan,” ungkap Eni.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan