Jakarta, Aktual.Com-Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebut jika rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait pemeriksaan rekening Wajib Pajak (WP) pasca implementasi program pengampunan pajak tidak akan berdampak pada sektor perbankan.

Oleh karenanya kata Agus dirinya mendukung langkah Otoritas Pajak sebagai komitmen pemerintah yang akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.

“Di Indonesia, kami sepakat bahwa tahun depan sudah terpenuhi kondisi itu,” ucap Agus di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Konsekuensi penerapan AEOI tersebut, kata dia otoritas pajak harus dapat mengakses rekening WP terutama untuk terkait pemeriksaan perkara perpajakan tertentu.

Hal itu kata Agus tidak hanya bisa dilakukan dalam negeri, tetapi juga bisa diterapkan di sejumlah negara yang memiliki komitmen yang sama.

Kendati sempat dianggap bakal membuat masyarakat panik, namun Bank Sentral kata dia memastikan langkah Ditjen Pajak tidak akan berimbas pada kas negara.

Agus berpendapat, langkah dari Ditjen Pajak merupakan bagian reformasi perpajakan yang sedang berlangsung. Dimana proses reformasi tersebut merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menutup defisit fiskal yang terjadi saat ini.

“Kita juga sudah tahu, bahwa sekarang ada rencana untuk merevisi undang- undang KUP, UU PNBP, melakukan revisi PPh dan PPn, kalau kami mendukung bahwa reformasi di Indonesia terus berjalan,’ aku Agus.

Di Indonesia, selain masalah akses ke rekening wajib pajak, akhir tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/2016. Dimana beleid tersebut mewajibkan perusahaan yang memiliki transaksi terafiliasi melaporkan paket dokumentasi transfer pricing meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local file); dan laporan per negara (Country by Country Report/CBCR).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs