Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) Maruf Amin (kiri) bersama Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU) Said Aqil Siroj (kedua kanan), Waketum PBNU Ma'sum (kanan), Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini (kedua kiri), dan Bendahara Umum PBNU Bina Suhenda (tengah) meninggalkan kompleks Istana Negara seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Jakarta, Kamis (31/3). PBNU melaporkan bahwa NU akan mengadakan International Summit of The Moslem Moderate Leader (pemimpin-pemimpin Islam Mederat seluruh dunia) pada 9-11 Mei 2016. Konferensi tersebut untuk menyamakan persepsi terhadap pemberantasan radikalisme dan terorisme. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Nusa Dua, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Bapak Kiai Haji Maruf Amin, mudah-mudahan tidak ada halangan (untuk diminta keterangan), kalau tidak Selasa (8/11) atau Rabu (9/11),” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Bali, Minggu (6/11).

Tak hanya Maruf, Bareskrim Polri juga akan kembali meminta pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Pemanggilan terhadap Mudzakkir, karena polisi masih membutuhkan tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikannya pada Kamis (3/11). Bareskrim mengagendakan pemanggilan Mudzakkir bisa dilakukan pada pekan depan.

“Mudah-mudahan pada pekan depan bisa dilaksanakan.”

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Diantara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama.

Sementara Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (7/11) besok pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu