Jakarta, Aktual.Com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Kamis (23/2/2017) besok , Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri akan memberi keterangan terkait kasus Antasari Azhar. Keterangan disampaikan oleh Bambang terkait dengan penanganan kasus Antasari saat Bambang menjabat Kapolri periode 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010. Sedangkan kasus yang menjerat Antasari, mantan Ketua KPK, terjadi pada Maret 2009..

“Pak Bambang Hendarso beserta para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai itu,” terang Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Kendati demikian, Tito enggan memperinci soal waktu dan tempat Bambang akan memberikan keterangan resmi.

“Besok yang memimpin langsung adalah Pak Hendarso sendiri. Tidak ada kita setting apa pun,” ucap Tito.

Dalam kasus ini, Tito menerangkan jika Antasari melaporkan pihak Polri saat datang ke Bareskrim Polri. Soal Antasari menyeret nama mantan Presiden Ri ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu adalah komentar saat Antasari memberikan keterangan doorstop kepada Media.

Diberitakan Antasari mendatangi ke Bareskrim pada Selasa (14/2/2017) lalu untuk melapor. Dalam surat yang dibawa Antasari, disebutkan perkara yang dilaporkan adalah “dugaan tindak pidana KUHP dan/atau pasal KUHP” yang terjadi pada Mei 2009.

Terkait kronologi kasus yang dilaporkan, terkait dengan dengan pemersangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55.

Besok, Eks Kapolri Bambang Hendarso Akan Dimintai Keterangan Soal Kasus Antasari

Jakarta, Aktual.Com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Kamis (23/2/2017) besok , Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri   akan  dimintai keterangan terkait kasus Antasari Azhar. Keterangan disampaikan oleh Bambang terkait dengan penanganan kasus Antasari saat Bambang menjabat Kapolri  periode 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010. Sedangkan kasus yang menjerat Antasari, mantan Ketua KPK, terjadi pada Maret 2009..

“Pak Bambang Hendarso beserta para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai itu,” terang Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Kendati demikian, Tito enggan memperinci  soal waktu dan tempat Bambang memberikan keterangan.

“Besok yang memimpin langsung adalah Pak Hendarso sendiri. Tidak ada kita setting apa pun,” ucap Tito.

Dalam kasus ini, Tito menerangkan jika Antasari melaporkan pihak Polri saat datang ke Bareskrim Polri. Soal Antasari menyeret nama mantan Presiden  Ri ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu adalah komentar saat Antasari memberikan keterangan doorstop kepada Media.

Diberitakan Antasari mendatangi ke Bareskrim pada Selasa (14/2/2017) lalu untuk melapor. Dalam surat yang dibawa Antasari, disebutkan perkara yang dilaporkan adalah “dugaan tindak pidana KUHP dan/atau pasal KUHP” yang terjadi pada Mei 2009.

Terkait kronologi kasus yang dilaporkan, terkait dengan dengan pemersangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs