Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program inklusi keuangan kepada Ratu Maxima dari Belanda selaku United Nations Secretary General’s Special Advocate (UNSGSA).

“Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/2).

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan program-program inklusi keuangan telah dijalankan OJK termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yakni KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.

Ia memaparkan program KUR Klaster yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta.

“Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster ini akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR,” katanya.

Ia menambahkan OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1 juta, dan margin setara 3 persen, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.

“Program ini akan sangat membantu masyarakat khususnya usaha kecil dan mikro untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitur dari Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang,” paparnya.

Selain itu, Wimboh Santoso menyampaikan, OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Pada 2016, dipaparkan, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.

“Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline),” katanya.

Sementara itu hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara