Yusri Usman

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM telah mengeluarkan bantahan secara tertulis pada Kamis (20/7), yang mana dikatakan bahwa maksud kandungan Permen ESDM No 42 tahun 2017 yang baru diterbitkan itu bukan bertujuan untuk mengusik kementerian BUMN dalam hal pergantian direksi maupun komisaris perusahaan yang bergerak di sektor ESDM.

Permen itu ditujukan hanya untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral agar berjalan lebih efektif.

Namun menurut Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) bahwa Permen itu memang cacat secara mankan karena menimbulkan ambigu dan multi tafsir.

Menurut dia; pasal yang mengatur bahwa perubahan direksi dan/atau komisaris pada perusahaan harus mendapat persetujuan menteri ESDM, itu merupakan pasal yang cacat pemaknaan dan bertentangan dengan undang-undang. Sebab kewenangan menentukan direksi dan komisaris perusahaan merupakan kewenangan Menteri ESDM melainkan kewenagan Menteri BUMN.

“Permen ESDM No 42 tersebut multi tafsir dan rawan disalah gunakan. Seharusnya sebuah Permen yang merupakan sebuah penjelasan detail dari sebuah UU dan PP seharusnya tidak boleh menimbulkan multi tafsir,” kata Direktur CERI, Yusri Usman kepada Aktual.com, Jumat (21/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid