Aceh, Aktual.com – Seorang pengedar sabu di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, berinisial AR (30), terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas menyatakan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram/bruto dari penangkapan tersebut.

“Tersangka merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2018, juga dalam kasus yang sama. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tanjong Manuang pada Sabtu (26/5) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB,” kata Ildani Ilyas menjelaskan, Selasa (29/5).

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat personil Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat kawasan tersebut, bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui AR merupakan orang yang sama dalam tindak pidana narkotika, yang telah masuk DPO sejak Februari 2018.