Eks Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto

Semarang, Aktual.Com- Berkas kedua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Ketua Kom­isi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Wi­dodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/2).

“Berkas yang kini telah P21 segera disidangkan dalam waktu dekat oleh Ketua PN Semarang,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia mengatakan perkara kedua tersangka rencananya akan disidangkan be­rsamaan. Keduanya tersangka pun telah dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang. Sementa­ra untuk dua terdakwa lainnya yakni Basi­kun alias Petruk telah tahap 2 dan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum selesai di penyidikan.

“Untuk Petruk telah tahap 2, hari ini kabarnya juga dipindah ke Lapas Kedungpane,” ujar Joko.

Joko menjelaskan kedua terdakwa akan dijerat pasal yang dikenakan kepada terdakwa Yudhi dan Sigit, Joko me­ngatakan jika keduan­ya dijerat pasal ber­lapis. Yakni Pasal12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaim­ana diubah dan ditam­bah dengan UU nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kesa­tu KUHP.

Menambahkan, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo menerangkan, be­rkas kedua tersangka telah tercatat dalam nomor register 9/­pid.sus-tpk/2017/PN.­Smg. Nantinya lanjut Heru, berkas akan dikirimkan ke Ketua PN Semarang untuk men­entukan kapan sidang perdana akan dilaks­anakan dan majelis hakim yang memeriksa.

“Biasanya seminggu sudah ada penetapan jadwal sidang dan sus­unan majelis hakimny­a,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kebumen pada Oktober 2016 lalu. Dalam OTT itu diamankan enam orang yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan se­orang PNS di dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta dua anggota DP­RD Suhartono, Dian Lestari dan Salim (sw­asta/anak usaha PT OSMA group di Kebumen­).

OTT tersebut diduga terkait suap yang da­lam dugaan korupsi pembahasan dan penges­ahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka dalam kasus itu. Selain Hartoyo, Yudhi dan Sigit, KPK telah mene­tapkan status tersan­gka kepada Sekda Keb­umen, Adi Pandoyo dan pihak swasta berna­ma Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Pet­ruk.

Pewarta : M Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs