Semarang, Aktual.Com- Berkas kedua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/2).
“Berkas yang kini telah P21 segera disidangkan dalam waktu dekat oleh Ketua PN Semarang,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia mengatakan perkara kedua tersangka rencananya akan disidangkan bersamaan. Keduanya tersangka pun telah dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang. Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Basikun alias Petruk telah tahap 2 dan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum selesai di penyidikan.
“Untuk Petruk telah tahap 2, hari ini kabarnya juga dipindah ke Lapas Kedungpane,” ujar Joko.
Joko menjelaskan kedua terdakwa akan dijerat pasal yang dikenakan kepada terdakwa Yudhi dan Sigit, Joko mengatakan jika keduanya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Menambahkan, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo menerangkan, berkas kedua tersangka telah tercatat dalam nomor register 9/pid.sus-tpk/2017/PN.Smg. Nantinya lanjut Heru, berkas akan dikirimkan ke Ketua PN Semarang untuk menentukan kapan sidang perdana akan dilaksanakan dan majelis hakim yang memeriksa.
“Biasanya seminggu sudah ada penetapan jadwal sidang dan susunan majelis hakimnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kebumen pada Oktober 2016 lalu. Dalam OTT itu diamankan enam orang yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta dua anggota DPRD Suhartono, Dian Lestari dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA group di Kebumen).
OTT tersebut diduga terkait suap yang dalam dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka dalam kasus itu. Selain Hartoyo, Yudhi dan Sigit, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sekda Kebumen, Adi Pandoyo dan pihak swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.
Pewarta : M Dasuki
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Bawaan Situs