Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis, langsung melimpahkan dakwaan cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Hari ini juga kami limpahkan dakwaan sekarang,” kata Kepala Kejari Jakut, Agung Dipo, di Jakarta, Kamis (1/12).

Agung Dipo menegaskan pelimpahan itu sesuai perintah dan yang dikehendaki publik.

“Lebih cepat lebih baik, langsung hari ini juga,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua (-berkas dan tersangka)- cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.

Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.

Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Mendengar respons (masyarakat) sejak awal penelitian dipercepat dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap,” katanya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby